RAMBUT ANAK USIA SEKOLAH BERWARNA,
BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM ISLAM?
Akhir-akhir
ini, kita sering menjumpai
pria-wanita, tua-muda, bahkan anak-anak
usia sekolah tak ketinggalan tampil dengan gaya rambut warna-warni. Tidak hanya
di kota-kota besar, di desa pun cat rambut telah menjamur hingga ke berbagai pelosok daerah.
Apalagi saat pandemi COVID-19 ini anak-anak usia
sekolah belajar di rumah masing-masing, kesempatan dan waktu yang cukup panjang
ini digunakan mereka untuk mewarnai rambut . Ironisnya,
wanita muda berjilbab pun mengikuti trend
yang satu ini. Padahal, rambut mereka belum bermasalah (belum beruban).
Bagaimanakah menurut Islam hukumnya menyemir rambut?
Ada beberapa
perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyemir rambut, hal ini
dikarenakan para sahabat ada yang menyemir rambutnya dan ada yang tidak.
1. Menurut
Mazhab Maliki, Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafi’i seperti Imam Ghazali
menyatakan bahwa menyemir rambut hukumnya adalah makruh. Tapi jika alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan
menakuti musuh dalam peperangan, maka hukumnya adalah wajib. Sebab, musuh tidak
gentar ketika melihat lawannya sudah beruban. Dalil yang dijadikan dasar para
ulama di atas adalah :
1)
Nabi SAW bersabda, “Barang
siapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah SWT akan
menghitamkan wajahnya di akhirat kelak.” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar
berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh
Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad).
2)
Sabda Nabi SAW, “
Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam.”
(Shohih Muslim).
3)
Ibn Umar ra berkata,
“Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para muslimin, hitam pewarna
para kuffar.” (Riwayat At Tabrani, Al-Haithami).
2. Madzab
Syafi’i berpendapat bahwa menyemir rambut hukumnya adalah haram, kecuali jika ditujukan untuk berperang. Dalil yang digunakan
berdasarkan tiga hadits di atas.
3. Imam
Abu Yusuf dan Ibn Sirrin berpendapat bahwa hukum menyemir rambut adalah wajib. Dalil yang dijadikan dasar
mereka adalah :
1)
Diriwayatkan bahwa
sahabat dan tabiin ramai juga yang mewarnakan rambut mereka dengan warna hitam.
Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri.
2)
Sabda Nabi Muhammad SAW, “Sebaik-baik
pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh
istri-istri kamu, dan lebih menakutkan musuh.” (Riwayat Ibn Majah). Namun
hadits terakhir ini adalah hadits lemah.
Rasulullah
memerintahkan umat Islam agar mengubah warna uban mereka. Nabi bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka
selisihilah mereka.” (HR. Al Bukhari no. 3462, 5899, dan Muslim no. 2103). Dari
hadits tersebut menjelaskan bahwa umat Islam tidak boleh tasyabuh (menyerupai
orang kafir). Sebab hal itu termasuk bentuk loyal pada mereka dan bentuk kekufuran
terhadap Allah SWT. Hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk bagian dari mereka.” (HR.Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031, hasan
menurut Al Hafizh Abu Thohir).
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari penaklukkan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Nabi Muhammad SAW
bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR.Muslim). Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah melarang kita untuk
menggunakan warna hitam, sebab pada
akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam
seperti tembolok merpati dan mereka itu tidak akan mencium bau surga. Selain
itu, cat rambut hitam dapat memperdaya orang lain, mengira usia lebih muda dari
yang sebenarnya.
Lalu
warna apakah yang sebaiknya digunakan untuk mengubah warna uban? Untuk menjawab
pertanyaan ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya bahan yang terbaik
yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinaa’ (pacar) dan katm
(inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani
dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hinaa’ adalah pewarna rambut merah
sedangkan katm menghasilkan warna
hitam kemerah-merahan. Kita diperbolehkan juga menyemir uban dengan selain
keduanya, yaitu cat rambut yang modern dan praktis, asalkan keamanan untuk
kesehatan serta kehalalannya terjamin.
Bagaimana
hukum mewarna rambut yang masih hitam hanya untuk mengikuti trend? Permasalahan inilah yang saat ini
menjamur di berbagai wilayah di Indonesia untuk alasan mengikuti mode dan gaul.
Syaikh rahimahullah berpendapat, bahwa mewarna rambut hitam dengan warna
selainnya, ini dibangun di atas kaidah penting yaitu hukum asal segala adalah
mubah/boleh. Misalnya, seseorang yang mengenakan pakaian yang ia suka, maka
syari’at tidak melarang hal ini. Namun, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah
Al Fauzan, mengatakan bahwa wanita yang menyemir rambutnya yang masih hitam
tidak diperbolehkan. Sebab, tak ada alasan wanita tersebut untuk mengubahnya.
Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu
yang jelek/aib. Mewarnai rambut semacam ini termasuk tasyabuh.
Dari
uraian di atas, sebagai umat Islam kita berpegang teguh pada Al Qur’an dan
hadits. Cat rambut boleh kita pakai asalkan kita sudah beruban dan kita harus menghindari
warna hitam, terkecuali dalam keadaan darurat misalnya menghadapi musuh dalam
peperangan. Apabila rambut masih berwarna hitam, maka kita harus menjauhi
mewarna rambut. Sebab, hal itu biasa
dilakukan dalam rangka tasyabuh (meniru-niru orang kafir) atau orang yang gemar
berbuat maksiat. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak
pernah melakukan hal semacam itu. Pewarnaan rambut pada wanita juga lebih
menonjolkan keterbukaan aurat yang seharusnya dijaga dan ditutupi. Selain itu,
kegiatan ini hanya akan membuang-buang waktu dan pemborosan harta.
#inspirasiramadan
#dirumahaja
#flpsurabaya
#BERSEMADI_HARIKE-13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar